Rabu, 18 Maret 2015
Dit Bimmas Polda Gorontalo
Tugas Binmas antara lain membina dan dalam batas kewenangannya menyelenggarakan bimbingan masyarakat dan pembinaan kemitraan dalam lingkungan Polda Gorontalo, Fungsiya :
a. Penyelenggaraan manajeman bimbingan masyarakat yang meliputi, penyuluhan masyarakat, pembinan ketertiban masyarakat, dan pembinaan / pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan, tumbuh kembangnya peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan dan ketertiban. Serta terjalinnya hubungan Polri dengan masyarakat yang kondusif bagi pelaksanaan tugas kepolisian.
b. Pembinaan hubungan kerja sama dengan organisasi / lembaga / tokoh masyarakat dan instansi pemerintah khususnya pemerintah daerah, dalam konteks otonomi daerah dalam upaya peningkatan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat pada hukum dan peraturan perundang-undangan terbinanya ketertiban masyarakat, pengembangan pengamanan swarkarsa dan pembinaan hubungan Polri dengan masyarakat yang kondusif bagi pelaksanaan tugas kepolisian,
c. Pembinaan teknis koordinasi dan pengawasan kepolisian khusus dan koordinasi/ manajerial dalam rangka pengembangan kemampuan penyidik pegawai negeri sipil pada tingkat propinsi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar